NEGARA WAJIB PERHATIKAN HAK ANAK
Penghormatan dan perlindungan oleh negara terhadap hak asasi anak secara tegas diatur dalam Konvensi PBB tahun 1989 tentang Hak Anak dalam pasal-pasal sebagai berikut:
- Pasal 2 Konvensi:
1. Negara-negara Pihak harus menghormati dan menjamin hak-hak yang dinyatakan dalam Konvensi ini pada setiap anak yang berada di dalam yurisdiksi mereka, tanpa diskriminasi macam apa pun, tanpa menghiraukan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lain, kewarganegaraan, etnis, atau asal-usul sosial, harta kekayaan, cacat, kelahiran atau status yang lain dari anak atau orang tua anak atau wali hukum anak.
2. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat untuk menjamin bahwa anak dilindungi dari semua bentuk diskriminasi atau hukuman atas dasar status, aktivitas, pendapat yang diutarakan atau kepercayaan orang tua anak, wali hukum anak atau anggota keluarga anak.
-Pasal 19 Konvensi:
1. Negara-negara Pihak harus mengambil semua tindakan legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang tepat untuk melindungi anak dari semua bentuk kekerasan fisik atau mental, luka-luka atau penyalahgunaan, penelantaran atau perlakuan alpa, perlakuan buruk atau eksploitasi, termasuk penyalahgunaan seks selama dalam pengasuhan (para) orang tua, wali hukum atau orang lain manapun yang memiliki tanggung jawab mengasuh anak.
2. Tindakan-tindakan perlindungan tersebut, sebagai layaknya, seharusnya mencakup prosedur-prosedur yang efektif untuk penyusunan program-program sosial untuk memberikan dukungan yang perlu bagi mereka yang mempunyai tanggung jawab perawatan anak, dan juga untuk bentukbentuk pencegahan lain, dan untuk identifikasi, melaporkan, penyerahan, pemeriksaan, perlakuan dan tindak lanjut kejadian-kejadian perlakuan buruk terhadap anak yagn digambarkan sebelum ini, dan sebagaimana layaknya, untuk keterlibatan pengadilan.
Dari uraian mukadimah dan beberapa pasal Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Tahun 1989 Tentang Hak Anak tersebut terlihat jelas bahwa negara termasuk juga warga negara (masyarakat) wajib memberikan pengayoman dan perlindungan terhadap harkat dan martabat anak.
Penghormatan dan perlindungan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia yang telah diatur dalam instrumen hukum internasional yaitu pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Tahun 1989 Tentang Hak Anak tersebut kemudian diadopsi ke dalam beberapa instrumen hukum nasional Indonesia dalam bentuk undang-undang, diantaranya adalah dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia bertujuan untuk mengoptimalkan pemajuan, penegakan dan perlindungan hak asasi manusia terhadap seluruh umat manusia yang ada di Indonesia. UU No. 39 Th. 1999 mengatur juga tentang hak anak, bahwasannya harkat dan martabat anak harus mendapat perlindungan dari tindakan-tindakan yang merugikan. Hak anak diatur dalam Pasal 52 UU No. 39 Th. 1999 yang menyatakan:
(1) Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
(2) Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
Komentar
Posting Komentar