PERLINDUNGAN TERHADAP HAK ANAK


Hak Asasi Manusia atau yang dikenal dengan sebutan HAM adalah hak yang dimiliki oleh umat manusia yang bersifat alamiah artinya hak tersebut bukanlah anugrah dari negara atau organisasi tertentu, tetapi hak asasi manusia telah dimiliki oleh manusia semenjak manusia tersebut berada di dalam kandungan. Hak ini berlaku seumur hidup, tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. 



Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan , ras, warna kulit, umur. Hak Asasi itu sendiri merupakan hak yang bersifat mendasar (grounded). Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang bersifat mendasar dan inheren dengan jati diri manusia secara universal.

Siapapun manusia dan dimanapun juga berhak memiliki hak tersebut. Artinya disamping keabsahan terjadi dalam eksistensi kemanusiaan manusia, juga terdapat kewajiban yang sungguh-sungguh untuk dimengerti, dipahami, dan bertanggung jawab untuk memeliharanya baik secara individu ataupun individu yang berada di kelompok sosial yang bersifat universal oleh individu itu sendiri, negara dan masyarakat Internasional. 


Adapun Prinsip-Prinsip Pokok Hak Asasi Manusia adalah:

a. Universal dan tidak dapat dicabut (universality & inalienability) Hak asasi merupakan hak yang melekat, dan seluruh umat manusia di dunia memilikinya. Hak-hak tersebut tidak bisa diserahkan secara sukarela ataupun dicabut. Hal ini selaras dengan pernyataan yang tercantum dalam Pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia “Setiap umat manusia dilahiran merdeka dan sederajat dalam harkat dan martabatnya”.

b. Sederajat dan tanpa diskriminasi (equality & non-discrimination) Setiap individu sederajat sebagai manusia dan memiliki kebaikan yang inheren dalam harkat dan martabat masing-masing. Setiap umat manusia berhak sepenuhnya atas hak-haknya tanpa ada perbedaan dengan alasan apapun, seperti yang didasarkan atas perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, etnis, usia, bahasa, agama, pandangan politik dan pandangan lainnya, kewarganegaraan, latar belakang sosial, cacat dan kekurangan, tingkat kesejahteraan, kelahiran atau status lainnya sebagaimana yang telah dijelaskan oleh badan pelaksana hak asasi manusia.



Indonesia sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) pada bulan Agustus 1990, berdasarkan Keputusan Presiden No. 36/1990 tertanggal 25 Agustus 1990. Sesuai ketentuan Pasal 49 ayat (2), maka Konvensi Hak Anak dinyatakan berlaku di Indonesia sejak 5 Oktober 1990. Dengan demikian Pemerintah Indonesia berkewajiban untuk semaksimal mungkin harus berupaya memenuhi hak-hak anak dan bila perlu mengadakan kerja sama bilateral atau multilateral sebagaimana dinyatakan oleh konvensi. Namun dalam kenyataannya, kondisi anak di Indonesia masih memprihatinkan dan menjadi korban dari berbagai bentuk tindakan kekerasan, eskploitasi, diskriminasi, bahkan tindakan-tindakan yang tidak manusiawi terhadap anak, tanpa ia dapat melindungi dirinya, dan tanpa perlindungan yang memadai dari keluarga, masyarakat dan pemerintah. 


Oleh karena itu, pemajuan dan perlindungan yang berpihak pada anak dan memegang tegak prinsip non diskriminatif, kepentingan yang terbaik bagi anak serta partisipasi anak dalam setiap hal yang menyangkut dirinya merupakan prasyarat yang mutlak dalam upaya perlindungan anak yang efektif. Konvensi Hak Anak adalah salah satu instrumen internasional di bidang hak asasi manusia yang secara khusus mengatur segala sesuatu tentang hak anak. Konvensi ini diadopsi (disetujui) oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lewat Resolusi 44/25 tertanggal 20 November 1989 (Lembar Fakta HAM, 2000, hlm.121) dan sesuai ketentuan Pasal 49 ayat (1), mulai berlaku pada 2 September 1990. Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, pada September 1990 telah ada 20 negara yang secara sah telah menandatangani dan memberlakukan Konvensi ini, setidaknya hingga Desember 1996, tercatat 187 negara telah meratifikasi. Konvensi Hak Anak merupakan hasil kompromi dari berbagai sistem hukum dan falsafah berbagai negara. Kompromi dilakukan karena tiap negara memiliki tradisi dan kebudayaan yang berbeda mengenai anak. Meski demikian, Konvensi tetap berpegang teguh pada standar dan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia. Anak dalam Konvensi ini adalah pemegang hak-hak dasar dan kebebasan sekaligus sebagai pihak yang menerima perlindungan khusus.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

4 PRINSIP HAK ANAK

SEJARAH HARI ANAK NASIONAL