Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2022

NEGARA WAJIB PERHATIKAN HAK ANAK

Gambar
Penghormatan dan perlindungan oleh negara terhadap hak asasi anak secara tegas diatur dalam Konvensi PBB tahun 1989 tentang Hak Anak dalam pasal-pasal sebagai berikut: - Pasal 2 Konvensi:   1. Negara-negara Pihak harus menghormati dan menjamin hak-hak yang dinyatakan dalam Konvensi ini pada setiap anak yang berada di dalam yurisdiksi mereka, tanpa diskriminasi macam apa pun, tanpa menghiraukan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lain, kewarganegaraan, etnis, atau asal-usul sosial, harta kekayaan, cacat, kelahiran atau status yang lain dari anak atau orang tua anak atau wali hukum anak.  2. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat untuk menjamin bahwa anak dilindungi dari semua bentuk diskriminasi atau hukuman atas dasar status, aktivitas, pendapat yang diutarakan atau kepercayaan orang tua anak, wali hukum anak atau anggota keluarga anak.  -Pasal 19 Konvensi:  1. Negara-negara Pihak harus...

POIN PENTING MUKADIMAH KONVENSI HAK ANAK

Gambar
-Mempertimbangkan bahwa menurut prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa pengakuan terhadap martabat yang melekat, dan hak-hak yang sama dan tidak terpisahkan dari semua anggota umat manusia, merupakan dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia,  -Mengingat bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyatakan sekali lagi dalam piagam keyakinan mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan penghargaan seseorang manusia, dan telah berketetapan untuk meningkatkan kemajuan sosial dan standar hidup yang lebih baik dalam kebebasan yang lebih luas,  -Mengakui bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia dan Kovenan-kovenan Internasional tentang Hak-hak Asasi Manusia, menyatakan dan menyetujui bahwa setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang dinyatakan didalamnya, tanpa pembedaan macam apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama,...

4 PRINSIP HAK ANAK

Gambar
Komite Hak Anak PBB merumuskan ada empat prinsip umum yang terdapat pada Konvensi Hak Anak yang perlu diperhatikan yaitu: 1.  Non diskriminasi.   Prinsip ini menegaskan bahwa hak-hak anak yang termaktub dalam Konvensi harus diberlakukan sama kepada setiap anak tanpa memandang perbedaan apa pun. Pasal 2 ayat (1) menyatakan: “Negara-negara Peserta (States Parties) akan menghormati dan menjamin hak-hak yang ditetapkan dalam Konvensi ini terhadap setiap anak dalam wilayah hukum mereka tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik, asal usul bangsa, suku bangsa atau sosial, harta kekayaan, cacat, kelahiran, atau status lain dari anak atau dari orang tua anak atau walinya yang sah menurut hukum”. Pasal 2 ayat (2) menyatakan: ”Negara-negara Peserta akan mengambil langkah-langkah yang perlu kita menjamin bahwa anak dilindungi dari semua bentuk diskriminasi atau hukuman yang didasarkan pada stat...

PERLINDUNGAN TERHADAP HAK ANAK

Gambar
Hak Asasi Manusia atau yang dikenal dengan sebutan HAM adalah hak yang dimiliki oleh umat manusia yang bersifat alamiah artinya hak tersebut bukanlah anugrah dari negara atau organisasi tertentu, tetapi hak asasi manusia telah dimiliki oleh manusia semenjak manusia tersebut berada di dalam kandungan. Hak ini berlaku seumur hidup, tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.  Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan , ras, warna kulit, umur. Hak Asasi itu sendiri merupakan hak yang bersifat mendasar (grounded). Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang bersifat mendasar dan inheren dengan jati diri manusia secara universal. Siapapun manusia dan dimanapun juga berhak memiliki hak tersebut. Artinya disamping keabsahan terjadi dalam eksistensi kemanusiaan manusia, juga terdapat kewajiban yang sungguh-sungguh untuk dimengerti, dipahami, dan bertanggung jawab untuk memeliharanya baik secara individu ataupun ...