NEGARA WAJIB PERHATIKAN HAK ANAK
Penghormatan dan perlindungan oleh negara terhadap hak asasi anak secara tegas diatur dalam Konvensi PBB tahun 1989 tentang Hak Anak dalam pasal-pasal sebagai berikut: - Pasal 2 Konvensi: 1. Negara-negara Pihak harus menghormati dan menjamin hak-hak yang dinyatakan dalam Konvensi ini pada setiap anak yang berada di dalam yurisdiksi mereka, tanpa diskriminasi macam apa pun, tanpa menghiraukan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lain, kewarganegaraan, etnis, atau asal-usul sosial, harta kekayaan, cacat, kelahiran atau status yang lain dari anak atau orang tua anak atau wali hukum anak. 2. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat untuk menjamin bahwa anak dilindungi dari semua bentuk diskriminasi atau hukuman atas dasar status, aktivitas, pendapat yang diutarakan atau kepercayaan orang tua anak, wali hukum anak atau anggota keluarga anak. -Pasal 19 Konvensi: 1. Negara-negara Pihak harus...