Postingan

KASA dan KPAD Kota Tasikmalaya Fokuskan Program Perlindungan Anak

Gambar
  KPAD dan KASA Tasikmalaya semakin fokus dalam perlindungan hak anak. Salah satu upaya yang dilakukan dengan membangun kemitraan dan proses penyusunan strategi regenerasi yang dilakukan untuk merekrut para relawan KASA.  Pada kesempatan pertemuan ini, KASA dan KPAD berkomitmen untuk membuat karya sebagai bentuk dedikasi dalam rangka Hari Anak Nasional mendatang.  Semoga banyak sahabat-sahabat yang juga ikut dalam proses penyusunan karya-karya ini yaa..  Informasi lanjut : cek Instagram @komunitassahabatanak

KASA mengajak Sabat-Sahabat untuk Menulis Bareng

Gambar
  Dalam rangka dedikasi pada  Hari Anak Nasional, KPAD dan KASA Kota Tasikmalaya mengundang  teman teman untuk menulis buku bersama.  Tema Besar nya  Isu Hak & Perlindungan Anak (Bisa cerita pengalaman pribadi) Format tulisan : Ditulis dengan font Times New Roman ukuran 12, spasi 1,5, before after 0-0, margin normal, kertas A4 Banyak tulisan minimal 3-10 halaman File naskah dikirim ke komunitassahabatanak@gmail.com atau Whatsapp 082240141590 (elis) Batas akhir pengiriman naskah 30 Maret 2023. Launching di momentum Hari Anak Nasional.

SEJARAH HARI ANAK NASIONAL

Gambar
SEJARAH HARI ANAK NASIONAL Hari Anak Nasional merupakan momen yang tepat untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa Indonesia dalam menjamin pemenuhan hak anak atas hidup, tumbuh, berkembang, serta berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, dan juga mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sejarah Hari Anak Nasional Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli memiliki sejarah yang cukup panjang. Jejak rekam embrio Hari Anak Nasional sudah tergurat sejak berdirinya Kongres Wanita Indonesia (Kowani) yang diresmikan pada tahun 1946 silam. Dalam sidang Kowani pada tahun 1951, diputuskan beberapa kesepakatan, salah satunya adalah mengupayakan penetapan Hari Kanak-Kanak Nasional. Hari Anak Nasional merupakan momen yang tepat untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa Indonesia dalam menjamin pemenuhan hak anak atas hidup, tumbuh, berkembang, serta berpartisipasi secara waj...

NEGARA WAJIB PERHATIKAN HAK ANAK

Gambar
Penghormatan dan perlindungan oleh negara terhadap hak asasi anak secara tegas diatur dalam Konvensi PBB tahun 1989 tentang Hak Anak dalam pasal-pasal sebagai berikut: - Pasal 2 Konvensi:   1. Negara-negara Pihak harus menghormati dan menjamin hak-hak yang dinyatakan dalam Konvensi ini pada setiap anak yang berada di dalam yurisdiksi mereka, tanpa diskriminasi macam apa pun, tanpa menghiraukan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lain, kewarganegaraan, etnis, atau asal-usul sosial, harta kekayaan, cacat, kelahiran atau status yang lain dari anak atau orang tua anak atau wali hukum anak.  2. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat untuk menjamin bahwa anak dilindungi dari semua bentuk diskriminasi atau hukuman atas dasar status, aktivitas, pendapat yang diutarakan atau kepercayaan orang tua anak, wali hukum anak atau anggota keluarga anak.  -Pasal 19 Konvensi:  1. Negara-negara Pihak harus...

POIN PENTING MUKADIMAH KONVENSI HAK ANAK

Gambar
-Mempertimbangkan bahwa menurut prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa pengakuan terhadap martabat yang melekat, dan hak-hak yang sama dan tidak terpisahkan dari semua anggota umat manusia, merupakan dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia,  -Mengingat bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyatakan sekali lagi dalam piagam keyakinan mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan penghargaan seseorang manusia, dan telah berketetapan untuk meningkatkan kemajuan sosial dan standar hidup yang lebih baik dalam kebebasan yang lebih luas,  -Mengakui bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia dan Kovenan-kovenan Internasional tentang Hak-hak Asasi Manusia, menyatakan dan menyetujui bahwa setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang dinyatakan didalamnya, tanpa pembedaan macam apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama,...

4 PRINSIP HAK ANAK

Gambar
Komite Hak Anak PBB merumuskan ada empat prinsip umum yang terdapat pada Konvensi Hak Anak yang perlu diperhatikan yaitu: 1.  Non diskriminasi.   Prinsip ini menegaskan bahwa hak-hak anak yang termaktub dalam Konvensi harus diberlakukan sama kepada setiap anak tanpa memandang perbedaan apa pun. Pasal 2 ayat (1) menyatakan: “Negara-negara Peserta (States Parties) akan menghormati dan menjamin hak-hak yang ditetapkan dalam Konvensi ini terhadap setiap anak dalam wilayah hukum mereka tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik, asal usul bangsa, suku bangsa atau sosial, harta kekayaan, cacat, kelahiran, atau status lain dari anak atau dari orang tua anak atau walinya yang sah menurut hukum”. Pasal 2 ayat (2) menyatakan: ”Negara-negara Peserta akan mengambil langkah-langkah yang perlu kita menjamin bahwa anak dilindungi dari semua bentuk diskriminasi atau hukuman yang didasarkan pada stat...

PERLINDUNGAN TERHADAP HAK ANAK

Gambar
Hak Asasi Manusia atau yang dikenal dengan sebutan HAM adalah hak yang dimiliki oleh umat manusia yang bersifat alamiah artinya hak tersebut bukanlah anugrah dari negara atau organisasi tertentu, tetapi hak asasi manusia telah dimiliki oleh manusia semenjak manusia tersebut berada di dalam kandungan. Hak ini berlaku seumur hidup, tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.  Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan , ras, warna kulit, umur. Hak Asasi itu sendiri merupakan hak yang bersifat mendasar (grounded). Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang bersifat mendasar dan inheren dengan jati diri manusia secara universal. Siapapun manusia dan dimanapun juga berhak memiliki hak tersebut. Artinya disamping keabsahan terjadi dalam eksistensi kemanusiaan manusia, juga terdapat kewajiban yang sungguh-sungguh untuk dimengerti, dipahami, dan bertanggung jawab untuk memeliharanya baik secara individu ataupun ...