MENGENAL KOMUNITAS SAHABAT ANAK TASIKMALAYA
LOGO KOMUNITAS SAHABAT ANAK TASIKMALAYA
KOMUNITAS SAHABAT ANAK TASIKMALAYA disingkat dengan nama KASA TASIKMALAYA (Anggaran Dasar BAB I Pasal 1)
KASA dibentuk hari Rabu, 29 Maret 2017 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. (Anggaran Dasar BAB I Pasal 2)
VISI KASA TASIKMALAYA
"Tercapainya hak-hak anak, antara lain hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, hak partisipatif" (Anggaran Dasar BAB III Pasal 4)
MISI KASA TASIKMALAYA
1. Menyadarkan masyarakat akan pentingnya memenuhi hak-hak anak
2. Menyelenggarakan pelatihan kepemimpinan, keterampilan serta gerakan demi pemenuhan hak-hak anak
3. Menjalin kerjasama dengan semua pihak di dalam maupun di luar negeri
4. Memberi pelayanan Advokasi dan Preventif pelanggaran hak-hak anak.
TUJUAN KASA TASIKMALAYA
1. Membangkitkan semangat dan kemauan masyarakat untuk menggali informasi tentang hak anak
2. Mengembangkan dan meningkatkan peran masyarakat dan seluruh unsur masyarakat dalam pengembangan hak-hak anak
3. Memberikan pelatihan kepemimpinan dan keterampilan sehingga dapat memiliki kemampuan untuk meningkatkan pengetahuan sebagi upaya preventif pelanggaran hak-hak anak
4. Turut mewujudkan pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya, manusia yang berkepribadian, berwatak dan berbudi pekerti luhur sebagai subyek pembangunan nasional
5. Menjadi sebuah wadah aspirasi bagi masyarakat untuk memfasilitasi keluhan atau ketidakpuasan dalam hal hak anal.
BIRO DI KASA TASIKMALAYA
1. Biro perlindungan khusus
2. Biro minat bakat
3. Biro pengasuhan alternatif anak
4. Biro kesehatan dasar dan kesejahteraan
5. Biro Hak anak
6. Biro humas
7. Biro komunikasi dan informasi
Komentar
Posting Komentar